Ojol Dipukuli 7 Orang di Cisaranten, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku
Rabu, 15 April 2020 - 14:29 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Suparma, dua dari lima terduga pelaku yang diamankan, tidak terbukti terlibat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. Jadi status keduanya, yakni Tendi dan Dadan, hanya saksi.
Tersangka Eka dan Indra, keduanya warga Jalan Cinangka, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, ditahan di Mapolsek Arcamanik. Sedangkan terhadap RT yang masih dibawah umur diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit motor Scoppy D 4464 HX milik tersangka Eka dan satu unit motor Satria FU D 6813 LV milik Indra," ujar Wakasat Reskrim.
Suparma menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suparma.
Tersangka Eka dan Indra, keduanya warga Jalan Cinangka, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, ditahan di Mapolsek Arcamanik. Sedangkan terhadap RT yang masih dibawah umur diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit motor Scoppy D 4464 HX milik tersangka Eka dan satu unit motor Satria FU D 6813 LV milik Indra," ujar Wakasat Reskrim.
Suparma menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suparma.
(awd)
tulis komentar anda