Ajak Damai Keluarga Korban Pencabulan, Oknum DPRD Tawari Uang Rp500 Juta

Selasa, 05 Mei 2020 - 20:02 WIB
Abdullah Syafii, kuasa hukum dan korban pencabulan saat di Mapolres Gresik Senin (4/5/2020) lalu. Foto/SINDOnews/ashadi ik
GRESIK - Perkara pencabulan siswi SMP di metatu, Benjeng, Gresik menyeret oknum anggota DPRD yang berperan menjadi juru damai dan menawarkan uang Rp500 juta.

Keterlibatan oknum anggota dewan ini diungkapkan kuasa hukum korban Abdullah Syafii, Selasa (5/5/2020).

Menurutnya, tawaran damai itu muncul sebelum kliennya lapor ke polisi. Oknum anggota dewan itu sempat datang ke rumah korban. "Menemui ibunya tapi ibu korban tidak setuju. Selanjutnya menemui pakdenya. Intinya minta diselesaikan secara kekeluargaan dengan iming-iming Rp500 juta asal tidak lapor polisi," ujarnya.

Dirinya menyayangkan hal tersebut. Dia juga menanyakan hubungan terduga pelaku dengan wakil rakyat itu. "Harusnya sebagai anggota dewan yang ngerti hukum melakukan pendampingan, bukan malah mencegah agar tidak lapor polisi," kata Syafi'i.

Seperti diberitakan, Sugianto (50) warga Metatu, Benjeng, Gresik mencabuli siswi Kwlas VIII SMP yang masih tetangganya. Korban sampai hamil 7 bulan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan saksi. Karena belum semua saksi diperiksa. Termasuk terduga pelaku. "Masih saksi nanti kalau ada perkembangan kami infokan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Aiptu Slamet.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content