2 Pembobol Rumah Warga di Marang Pangkep Diringkus, 4 Lainnya Buron

Selasa, 29 September 2020 - 21:00 WIB
Dahyaru (31) dan Asiru (49), dua terduga pelaku pembobolan rumah di Marang, Pangkep diamankan pihak kepolisian Polres Pangkep. Foto: Istimewa
PANGKEP - Tim Resmob Polres Pangkep dibackup Tim Resmob Polda Sulsel menangkap dua terduga pelaku pencurian rumah warga di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep. Keduanya masing-masing Dahyaru (31) dan Asiru (49), warga Kampung Baru, Kelurahan Marang, Kecamatan Marang.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP B/13/VIII/2020/Sek Marang/Polres Pangkep dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Korban merupakan pemilik rumah yang dibobol kedua terduga di Kecamatan Marang pada bulan Agustus 2020 lalu.



Baca juga: Bobol Warung Jelang Subuh, Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah membobol rumah korban. Kedunya beraksi bersama tiga orang lain. Dari aksinya itu, mereka berhasil menggasak uang dan handphone. Saat itu, mereka membobol rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah dan mengacungkan parang ke istri korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!