2 Pembobol Rumah Warga di Marang Pangkep Diringkus, 4 Lainnya Buron
Selasa, 29 September 2020 - 21:00 WIB
PANGKEP - Tim Resmob Polres Pangkep dibackup Tim Resmob Polda Sulsel menangkap dua terduga pelaku pencurian rumah warga di Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep. Keduanya masing-masing Dahyaru (31) dan Asiru (49), warga Kampung Baru, Kelurahan Marang, Kecamatan Marang.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP B/13/VIII/2020/Sek Marang/Polres Pangkep dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Korban merupakan pemilik rumah yang dibobol kedua terduga di Kecamatan Marang pada bulan Agustus 2020 lalu.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah membobol rumah korban. Kedunya beraksi bersama tiga orang lain. Dari aksinya itu, mereka berhasil menggasak uang dan handphone. Saat itu, mereka membobol rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah dan mengacungkan parang ke istri korban.
"Para terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak lima orang, dua orang telah diringkus tim resmob dan tiga orang lainnya yakni HRL, SFR, MKR dan satu orang berperan menyembunyikan terduga pelaku yakni ALW, keempatnya masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Selasa (29/9/2020).
Empat terduga yang kini jadi buron yakni HRL (45) warga kampung Baru, SFR (25) dan MKR (30) warga Kampung Tallateang. Sementara ALW (37) yang berperan menyembunyikan pelaku adalah warga Balangkatala. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Marang, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep,
Saat ini kedua pelaku yakni Dahyaru dan Asiru telah berada di Mapolres Pangkep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP B/13/VIII/2020/Sek Marang/Polres Pangkep dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan. Korban merupakan pemilik rumah yang dibobol kedua terduga di Kecamatan Marang pada bulan Agustus 2020 lalu.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah membobol rumah korban. Kedunya beraksi bersama tiga orang lain. Dari aksinya itu, mereka berhasil menggasak uang dan handphone. Saat itu, mereka membobol rumah korban dengan cara mencungkil pintu rumah dan mengacungkan parang ke istri korban.
"Para terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak lima orang, dua orang telah diringkus tim resmob dan tiga orang lainnya yakni HRL, SFR, MKR dan satu orang berperan menyembunyikan terduga pelaku yakni ALW, keempatnya masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Selasa (29/9/2020).
Empat terduga yang kini jadi buron yakni HRL (45) warga kampung Baru, SFR (25) dan MKR (30) warga Kampung Tallateang. Sementara ALW (37) yang berperan menyembunyikan pelaku adalah warga Balangkatala. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Marang, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep,
Saat ini kedua pelaku yakni Dahyaru dan Asiru telah berada di Mapolres Pangkep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(luq)
tulis komentar anda