HUT ke-75 KAI, PT KAI Daop 1 Jakarta Tebar Ribuan Masker dan Hand Sanitizer
Selasa, 29 September 2020 - 05:43 WIB
Bagi pelanggan setia pada momen HUT KAI, Daop 1 Jakarta juga mendatangi langsung kediaman pelanggan yang memiliki jumlah transaksi tiket terbanyak sepanjang 2019 hingga saat ini dan memberikan merchandise KAI serta voucher tiket kelas eksekutif sebagai apresiasi atas kesetiaan selalu menggunakan KA.
Untuk menambah semarak perayaan HUT KAI ke-75, pelanggan yang berangkat menggunakan KA Promo HUT ke-75 KAI berhak mengikuti undian berhadiah voucher tiket KA eksekutif dan suvenir menarik. (Baca juga: Hut KAI ke-75 Tahun, Ini Pesan Jokowi dan Erick Thohir)
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti pelanggan diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
"Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang dibagikan secara gratis selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield secara mandiri," kata Eva, Senin (28/9/2020).
Untuk menambah semarak perayaan HUT KAI ke-75, pelanggan yang berangkat menggunakan KA Promo HUT ke-75 KAI berhak mengikuti undian berhadiah voucher tiket KA eksekutif dan suvenir menarik. (Baca juga: Hut KAI ke-75 Tahun, Ini Pesan Jokowi dan Erick Thohir)
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti pelanggan diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat, dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
"Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield yang dibagikan secara gratis selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield secara mandiri," kata Eva, Senin (28/9/2020).
(jon)
Lihat Juga :