Terlibat Penggelapan Mobil, Oknum Anggota DPRD Langkat Diringkus Polisi
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:04 WIB
Polres Sibolga meringkus oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial SF alias AS alias A (40) di rumahnya Jalan A Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, pada Senin (4/5/2020).
Oknum anggota dewan yang juga tinggal di Pangkal Pasar Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat ini, diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.
Penangkapan oknum anggota DPRD tersebut, berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza Nopol BA 1473 OA milik korban pada Sabtu (15/7 2017) lalu.
Kepada Polisi, korban menuturkan, dirinya semula menyerahkan mobil milik Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Selanjutnya, WN merentalkan lagi kepada TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu. Seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri Meyrikson Tambunan.
WN dan TTM yang dihubungi Wandri Meyrikson Tambunan lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi. Ternyata, WN menggadaikan mobil tersebut kepada SF oknum anggota DPRD Langkat sebesar Rp25 juta. Tersangka WN menggadaikan mobil itu kepada SF dengan alasan butuh uang untuk berobat istrinya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini Wandri dirugikan sekitar Rp 150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.
Pascaresmi dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Oknum anggota dewan yang juga tinggal di Pangkal Pasar Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat ini, diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.
Penangkapan oknum anggota DPRD tersebut, berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza Nopol BA 1473 OA milik korban pada Sabtu (15/7 2017) lalu.
Kepada Polisi, korban menuturkan, dirinya semula menyerahkan mobil milik Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Selanjutnya, WN merentalkan lagi kepada TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu. Seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri Meyrikson Tambunan.
WN dan TTM yang dihubungi Wandri Meyrikson Tambunan lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi. Ternyata, WN menggadaikan mobil tersebut kepada SF oknum anggota DPRD Langkat sebesar Rp25 juta. Tersangka WN menggadaikan mobil itu kepada SF dengan alasan butuh uang untuk berobat istrinya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini Wandri dirugikan sekitar Rp 150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.
Pascaresmi dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
tulis komentar anda