Terlibat Penggelapan Mobil, Oknum Anggota DPRD Langkat Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:04 WIB
Ilustrasi/Okezone
Polres Sibolga meringkus oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial SF alias AS alias A (40) di rumahnya Jalan A Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, pada Senin (4/5/2020).

Oknum anggota dewan yang juga tinggal di Pangkal Pasar Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat ini, diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.



Penangkapan oknum anggota DPRD tersebut, berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza Nopol BA 1473 OA milik korban pada Sabtu (15/7 2017) lalu.

Kepada Polisi, korban menuturkan, dirinya semula menyerahkan mobil milik Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!