Tekan Penyebaran Covid-19, Aminullah Minta Gugus Tugas Perluas dan Perketat Razia Prokes

Senin, 28 September 2020 - 15:12 WIB
Wali kota pun menegaskan, razia 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan akan terus berlangsung dengan sanksi bagi para pelanggar akan diterapkan tanpa tebang pilih.

“Mohon dukungan dari masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari bersama kita bergerak bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat berbahaya ini,” ajaknya.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, terkait ganjaran perwal 51 2020, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!