Akibat Corona, Tunjangan PNS DKI Dipangkas hingga 50 Persen

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:56 WIB
Tunjangan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipotong 50 persen akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memotong Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Pemotongan tunjangan itu dilakukan sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta merosot seiring pandemi Covid-19. Untuk itu, kata dia, ada penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen.



"Kebijakan berlaku mulai April jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," kata Chaidr kepada wartawan di Jakarta, Selasa(5/5/2020).

Chaidir menjelaskan, penyesuaian penghasilan hanya dilakukan pada sektor tunjangan PNS semua golongan. Menurutnya, untuk gaji pokok tidak akan dilakukan pemangkasan. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!