Nekat Edarkan Sabu, Oknum Petani Diringkus Polres Muaraenim
Selasa, 05 Mei 2020 - 13:08 WIB
MUARA ENIM - Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap Indra (51) warga Rambang Dangku, Muaraenim Sumsel. Petani ini ditangkap karena mengedarkan sabu dan dari tanganya ditemukan barang bukti delapan paket sabu siap jual.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan mengatakan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersangka ini yakni delapan paket narkotika jenis sabu seberat 11,69 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dan skop plastic. “Semua barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Tersangka yang merupakan petani ini ditangkap, Senin (4/5/2020) tanpa perlawanan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba Polres Muaraenim, yang curiga dengan pelaku yang diduga menjual narkoba di desanya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Dusun VII, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim Sumsel.
“Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan berhasil menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dan langsung diamankan,” katanya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan mengatakan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersangka ini yakni delapan paket narkotika jenis sabu seberat 11,69 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dan skop plastic. “Semua barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Tersangka yang merupakan petani ini ditangkap, Senin (4/5/2020) tanpa perlawanan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba Polres Muaraenim, yang curiga dengan pelaku yang diduga menjual narkoba di desanya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Dusun VII, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim Sumsel.
“Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan berhasil menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dan langsung diamankan,” katanya.
(nfl)
tulis komentar anda