Polda NTB Amankan Sabu Seberat 2,6 Kg Asal Batam

Sabtu, 26 September 2020 - 06:20 WIB
“Polisi baru menetapkan satu orang tersangka MA laki laki 35 tahun beralamatkan di Dusun Cepak Daya, Kelurhan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artano, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu 15 orang lainnya yang masih merupakan keluarga dan baru datang dari Batam belum ditetapkan menjadi tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

MA diketahui sudah lima kali memasukkan sabu dari Batam ke Lombok, namun dua kali berhasil digagalkan polisi. Sebelumnya tersangka pernah tertangkap namun berhasil kabur melarikan diri.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!