Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria
Jum'at, 25 September 2020 - 14:10 WIB
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, Polisi akan mengelar perkara pascadilaporkannya kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Foto SINDOnews/Ricky FH
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar akan melakukan gelar perkara pascadilaporkannya kasus dugaan kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Dimana ada empat petugas pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Diupayakan Mulai Desember )
"Sudah diterima laporannya, dan saat ini masih pemeriksaan pelapor serta keterangan saksi,dan akan digelar nantinya," ujar Edi, Jumat (25/9/2020).
Namun Edi belum dapat menyampaikan sudah berapa saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Terpisah juru bicara Gugus Tugas COVID 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : CDC: Hampir 90 Persen Warga AS Adalah Suspek Covid-19 )
Namun menurutnya dalam penanganan jenazah pasien probable maupun terkonfirmasi COVID 19, Gugus Tugas tetap berupaya melakukannya sesuai SOP.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Diupayakan Mulai Desember )
"Sudah diterima laporannya, dan saat ini masih pemeriksaan pelapor serta keterangan saksi,dan akan digelar nantinya," ujar Edi, Jumat (25/9/2020).
Namun Edi belum dapat menyampaikan sudah berapa saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
Terpisah juru bicara Gugus Tugas COVID 19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan dugaan kesalahan pelayanan fardu khifayah di RSUD Djasamen Saragih. (Baca juga : CDC: Hampir 90 Persen Warga AS Adalah Suspek Covid-19 )
Namun menurutnya dalam penanganan jenazah pasien probable maupun terkonfirmasi COVID 19, Gugus Tugas tetap berupaya melakukannya sesuai SOP.
Lihat Juga :