Tawuran Berujung Maut, Para Pelaku Peragakan 28 Adegan

Jum'at, 25 September 2020 - 07:18 WIB
Gozali menambahkan, tawuran ini sudah beberapa kali berlangsung. "Memang tapi tawuran nya itu sebentar langsung bubar. Karena memang tauran nya ini sebelum subuh," jelas Gozali seraya menegaskan berkas mereka bakal dipercepat agar bisa disidangkan.

Ia berpesan kepada masyarakat atau orang tua harus mengawasi pergerakan anak di media sosial lantaran bisa memicu terjadinya tindak pidana. (Baca juga: 8 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Berdarah di Kota Bekasi )

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq menuturkan, kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. Dalam komunikasi yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran itu diketahui bahwa para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.

Kekerasan pun terjadi di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang. Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagramnya terkait aksi tawuran itu. Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.

Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Pada saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu. "Dua pelaku utama dikenakan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Guntur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!