Terapkan Protokol Kesehatan, Pengundian Nomor Urut Berjalan Aman
Jum'at, 25 September 2020 - 01:09 WIB
BANGKA BARAT - Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, digelar di Pasangrahan Banka Tin Winning Roemah Persinggahan, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (24/9/2020).
(Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis dan Dijadikan Budak Seks )
Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut diikuti oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU pada Rabu (23/9/2020). Pasangan calon tersebut diantaranya Markus-Badri diusung oleh partai PDIP, Golkar dan PBB, Sapri-Eddy Arif diusung oleh Partai Gerindra, PAN dan Sukirman-Bong Ming Ming diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Perindo.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Balitung Dewi Rusmala menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno pundian nomor urut telah menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan pembatasan orang yang diperkenankan ikut hadir di ruang pengundian.
"Untuk setiap pasangan calon tidak boleh didampingi oleh massa yang banyak, dan setiap pasangan calon hanya didampingi oleh LO masing-masing," kata Dewi.
Dia menjelaskan, hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terhadap giat tersebut telah sesuai prosedur. (Baca juga: Dangdutan Wakil Ketua Dewan Viral, Obyek Wisata di Tegal Ditutup )
"Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan PKPU No. 13/2020 yang malam tadi dan perubahannya sudah disampaikan pagi ini, dan pelaksanaan dilapangan sudah sesuai dengan PKPU No. 13/2020," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menbahkan, mekanisme pengambilan nomor urut berlangsung dengan aman dan transparan. "Kita melakukan pendekatan persuasif dengan Timses Pasangan Calon terkait aturan yang ada di PKPU dan dapat diterima oleh Timses Pasangan Calon, dan pada proses pengundian nomor urut pihak KPU sudah melaksanakannya sesuai PKPU terbaru tersebut," ujarnya.
Secara teknis sambungnya, sampai dengan selesai tidak ada kendala, KPU menerima dan menjalankan peraturannya, Timses dari pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, kerjasama dengan semua stakeholder TNI dan Kepolisian.
(Baca juga: 4 Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Resmi Miliki Nomor Urut )
"Jika terjadi pelanggaran dalam hal ini yang dilaksanakan oleh pasangan calon maupun secara keseluruhan, Bawaslu akan memberikan teguran tertulis yaitu melakukan penundaan terhadap pengundian nomor urut, akan tetapi proses hari ini berjalan lancar dan tidak ada satupun pasangan calon yang membawa konstituen ke arena pengundian nomor urut," pungkasnya.
(Baca juga: 5 Hari Bawa Kabur Anak Gadis dan Dijadikan Budak Seks )
Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut diikuti oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU pada Rabu (23/9/2020). Pasangan calon tersebut diantaranya Markus-Badri diusung oleh partai PDIP, Golkar dan PBB, Sapri-Eddy Arif diusung oleh Partai Gerindra, PAN dan Sukirman-Bong Ming Ming diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Perindo.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Balitung Dewi Rusmala menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno pundian nomor urut telah menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan pembatasan orang yang diperkenankan ikut hadir di ruang pengundian.
"Untuk setiap pasangan calon tidak boleh didampingi oleh massa yang banyak, dan setiap pasangan calon hanya didampingi oleh LO masing-masing," kata Dewi.
Dia menjelaskan, hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terhadap giat tersebut telah sesuai prosedur. (Baca juga: Dangdutan Wakil Ketua Dewan Viral, Obyek Wisata di Tegal Ditutup )
"Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan PKPU No. 13/2020 yang malam tadi dan perubahannya sudah disampaikan pagi ini, dan pelaksanaan dilapangan sudah sesuai dengan PKPU No. 13/2020," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menbahkan, mekanisme pengambilan nomor urut berlangsung dengan aman dan transparan. "Kita melakukan pendekatan persuasif dengan Timses Pasangan Calon terkait aturan yang ada di PKPU dan dapat diterima oleh Timses Pasangan Calon, dan pada proses pengundian nomor urut pihak KPU sudah melaksanakannya sesuai PKPU terbaru tersebut," ujarnya.
Secara teknis sambungnya, sampai dengan selesai tidak ada kendala, KPU menerima dan menjalankan peraturannya, Timses dari pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, kerjasama dengan semua stakeholder TNI dan Kepolisian.
(Baca juga: 4 Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Resmi Miliki Nomor Urut )
"Jika terjadi pelanggaran dalam hal ini yang dilaksanakan oleh pasangan calon maupun secara keseluruhan, Bawaslu akan memberikan teguran tertulis yaitu melakukan penundaan terhadap pengundian nomor urut, akan tetapi proses hari ini berjalan lancar dan tidak ada satupun pasangan calon yang membawa konstituen ke arena pengundian nomor urut," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda