Polda Sulut Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkotika
Kamis, 24 September 2020 - 19:54 WIB
MANADO - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka, RN (45) dan ES (21) warga Wenang, serta BVJ (35) warga Malalayang yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado, Rabu (23/09/2020).
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong. (Baca: Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional )
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di depan para awak media menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda, Kamis (24/09/2020) malam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. “Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut. (Baca: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara. “Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” pungkas Dirresnarkoba.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong. (Baca: Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional )
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di depan para awak media menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda, Kamis (24/09/2020) malam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. “Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut. (Baca: 37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan )
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara. “Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” pungkas Dirresnarkoba.
(don)
tulis komentar anda