Motor Kesayangan Dicuri, Muchlis Temukan Kembali di Toko Daring

Kamis, 24 September 2020 - 10:22 WIB
Dari laporan korban, tim penyelidik yang diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa. "Rupanya SS ternyata mendapatkan motor milik korban dari TS. Dia berperan sebagai penadah. Dari situ kami kembangkankami melakukan pencarian, dan ditangkaplah TS di kosannya," ujar Supriadi.

Penangkapan TS pun segera dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru. TS pun akhirnya berhasil diringkus dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya TS djerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun.

"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Supriadi. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Matraman, 1 Pelaku Masih Anak-anak )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!