Oknum Karyawan Dealer Motor Terlibat Curanmor di Sidrap

Rabu, 23 September 2020 - 16:28 WIB
Baca juga: Teror Video Call WhatsApp Cabul Resahkan Mahasiswi UIN Alauddin

"Hasil interogasi mereka mengakui dan membenarkan telah bersama-sama mencuri di tempat parkir indekos korban. Motor itu digunakan Yosi dan Mas untuk mencuri, yang kemudian akan dijual lewat perantara Aswar. Tapi masih kita dalami semua dulu keterangannya," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, penyidik bakal menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!