Oknum Karyawan Dealer Motor Terlibat Curanmor di Sidrap

Rabu, 23 September 2020 - 16:28 WIB
3 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan aparat Polres Sidrap, Selasa (22/9/2020). Foto: Dokumen polisi
SIDRAP - Jajaran Satreskrim Polres Sidrap menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Ketiganya Yosi (22), Aswar (29) dan Syarifuddin (40). Mereka diamankan bergiliran pada Selasa (22/9/2020) siang.

Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Polisi lebih dulu menangkap Yosi dan Aswar di Kecamatan Wattangpulu, sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara Syarif dibekuk di Kecamatan Maritengngae selang sejam kemudian.





Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, satu di antara tiga pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan salah satu dealer sepeda motor di Kota Parepare yakni Aswar. Ia bekerja di bagian marketing atau pemasaran.

Meski begitu, Benny mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjutan seperti apa peran dari oknum karyawan dealer motor itu. "Kita masih dalami kasusnya. Ia Aswar, bekerja di dealer, tapi kita masih perlu pendalaman apakah kasusnya ada hubungannya dengan kantornya," kata Benny kepada SINDOnews, Rabu (23/9/2020).

Dia menambahkan, ketiga warga Sidrap ini tertangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus curanmor yang dilaporkan oleh perempuan bernama Elvira. Korban kehilangan sepeda motornya di halaman indekosnya pada Senin 21 September 2020, sekira pukul 04.00 Wita.

Benny menuturkan, kurang dari satu hari, setelah pihaknya mendapatkan laporan bernomor LPB/173/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, langsung bergegas menyelidiki para terduga pelaku. Anggota Unit Resmob, mendatangi lokasi kejadian di Indekos Pondok Indah Salsabila di Kecamatan Maritengngae.

Hasil olah tempat kejadian perkara, kata Benny beberapa petunjuk mulai didapatkan, salah satunya korban mengaku pernah kehilangan kunci motor di kamar indekosnya. "Sekitar bulan Agustus. Dari situ kami duga tidak jauh-jauh pelakunya. Setelah kita lidik, mulailah kita ungkap ini pelaku-pelakunya," jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku masih berada di Mapolres Sidrap guna pemeriksaan hukum lanjutan. Selain itu barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku beraksi turut disita petugas.



"Hasil interogasi mereka mengakui dan membenarkan telah bersama-sama mencuri di tempat parkir indekos korban. Motor itu digunakan Yosi dan Mas untuk mencuri, yang kemudian akan dijual lewat perantara Aswar. Tapi masih kita dalami semua dulu keterangannya," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, penyidik bakal menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content