Kasus Pencurian Kabel, Denpom Dalami Keterlibatan 4 Oknum TNI
Rabu, 15 April 2020 - 13:07 WIB
“Kami cek dulu, makanya kami belum bisa menyimpulkan perkara itu secepatnya. Harus didalami dulu karena menyangkut hukum, bukti formil dan materiilnya harus terpenuhi dulu,” urainya.(Baca juga : Diduga Curi Kabel Telkom di Klaten, 4 Oknum TNI Ditangkap )
Sehingga nantinya baru disimpulkan apakah para oknum TNI itu memenuhi unsur delik pidananya atau karena ketidakdisiplinannya berada di situ. Jika terbukti terlibat, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dibeda bedakan.
Para oknum TNI tersebut saat ini masih diperiksa dan diajukan penahanan sementara . “Ini sementara masih penyelidikan, nanti kalau sudah terpenuhi semua baru ditingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Gunawan Setiadi mengakui jika empat oknum itu kesatuannya berasal dari luar Soloraya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian kabel bawah tanah milik Telkom terjadi di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2020) dini hari. Kasus itu diduga melibatkan empat oknum anggota TNI dan 10 warga sipil.(Baca juga : Pencurian Kabel Telkom di Klaten, 8 Warga Ditetapkan Tersangka )
Sehingga nantinya baru disimpulkan apakah para oknum TNI itu memenuhi unsur delik pidananya atau karena ketidakdisiplinannya berada di situ. Jika terbukti terlibat, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak dibeda bedakan.
Para oknum TNI tersebut saat ini masih diperiksa dan diajukan penahanan sementara . “Ini sementara masih penyelidikan, nanti kalau sudah terpenuhi semua baru ditingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Gunawan Setiadi mengakui jika empat oknum itu kesatuannya berasal dari luar Soloraya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pencurian kabel bawah tanah milik Telkom terjadi di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2020) dini hari. Kasus itu diduga melibatkan empat oknum anggota TNI dan 10 warga sipil.(Baca juga : Pencurian Kabel Telkom di Klaten, 8 Warga Ditetapkan Tersangka )
(nun)
Lihat Juga :