9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB
Rabu, 23 September 2020 - 10:40 WIB
Pengusaha restoran dan cafe yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Ada sembilan peraturan yang harus dipatuhi pengusaha restoran yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 September 2020. Ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran No 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )
9 aturan yang harus dipatuhi pengelola restoran, adalah sebagai berikut:
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;
"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga; Kasus COVID-19 Melambung, 83% Tempat Tidur dan 79% ICU Rumah Sakit di Jakarta Penuh )
9 aturan yang harus dipatuhi pengelola restoran, adalah sebagai berikut:
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;
Lihat Juga :