Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:36 WIB
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka," katanya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
"Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan," tandasnya.
"Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka," katanya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
"Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :