Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 23:07 WIB
Edarkan Ganja di Bali, Model Inggris Didakwa 20 Tahun Penjara. Foto/Ist
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus narkotika dengan terdakwa model asal Inggris, Jed Texas (31), Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, jaksa mendakwa Texas dengan hukuman penjara 20 tahun.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja," kata jaksa I Nyoman Dewa Wira Adiputra. (Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )



Dalam sidang virtual itu, jaksa mendakwa Texas dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal itu juga mencantumkan ancaman denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Cai Changpan Diduga Sudah Lama Rencanakan Pelariannya dari Lapas Tangerang )

Sedangkan dalam dakwaan primernya, jaksa mendakwa dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya lebih ringan, yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!