Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Senin, 27 Juli 2026 - 09:09 WIB
"Kita menghormati penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri harus tetap berjalan secara tegas, objektif, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," ujarnya.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan tindakan anggota Polri yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lihat video: Pramono Minta Aparat Usut Sopir Alphard Arogan di Bundaran HI
Selain itu, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan tindakan anggota Polri yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lihat video: Pramono Minta Aparat Usut Sopir Alphard Arogan di Bundaran HI
Selain itu, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Lihat Juga :