Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Senin, 27 Juli 2026 - 09:09 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, meski berdamai, tiga oknum Polda Jabar harus tetap diproses etik. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Penyelesaian secara damai Fiktor Harefa, seorang satpam dengan tiga oknum anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat insiden kendaraan Alphard di Bundaran HI tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sesuai ketentuan, ketiganya tetap diproses Propam Polda Jabar dan bakal mendapat sanksi tegas untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyrakat terhadap Polri di masyarakat.
"Walau sudah ada perdamaian, Kita percaya Propam Polda Jabar pasti akan berikan sanksi tegas," kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (27/7/2026).
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menilai penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Menteng merupakan hak para pihak dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, mekanisme tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban internal anggota Polri apabila terbukti melanggar aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
"Walau sudah ada perdamaian, Kita percaya Propam Polda Jabar pasti akan berikan sanksi tegas," kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (27/7/2026).
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menilai penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Menteng merupakan hak para pihak dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, mekanisme tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban internal anggota Polri apabila terbukti melanggar aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Lihat Juga :