BNNK Tasikmalaya Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 103 Gram Sabu Asal Myanmar

Selasa, 22 September 2020 - 21:11 WIB
"Betul barang dari Bandung, dan tersangka mengaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin," tambah dia. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses hukum lebh lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!