Ratusan Ton Bahan Pakan Mengandung Babi Dimusnahkan di Bogor
Rabu, 22 Juli 2026 - 22:20 WIB
Momen pemusnahan oleh pimpinan Barantin, BPJPH, dan Kementan di Klapanunggal, Bogor (22/7).
BOGOR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) yang merupakan komponen produk pakan ternak asal Brasil yang terbukti mengandung porcine (unsur babi).
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Barantin dan Kementan atas respons cepatnya dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan
Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.
Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan tulisan 'free from pork' pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta perlindungan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan apresiasi kepada Barantin dan Kementan atas respons cepatnya dalam menangani temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen Republik Indonesia. Kementan dengan sangat cepat menutup mencabut izinnya dan
Barantin juga dengan sangat cepat mengantisipasi di semua titik bahkan sebelumnya di Makassar dan Lampung," ujar Haikal.
Haikal mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan produk tersebut telah dilengkapi sertifikat halal dan bahkan mencantumkan tulisan 'free from pork' pada kemasannya. Namun, hasil pengujian laboratorium justru membuktikan adanya kandungan porcine.
Lihat Juga :