Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:59 WIB
Lihat video: JELANG VONIS PRAPERADILAN ROY SURYO



Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Yang kedua, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!