Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:05 WIB
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Foto/SindoNews
SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) untuk konsumsi narkoba. Kedua organisasi tersebut pun menegaskan produk vape legal yang beredar di pasaran terbebas dari kandungan narkoba.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut sekaligus untuk menetralkan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal.
“Ya sangat-sangat keliru (produk vape legal dikenakan fatwa haram) informasinya, yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut sekaligus untuk menetralkan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal.
“Ya sangat-sangat keliru (produk vape legal dikenakan fatwa haram) informasinya, yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Lihat Juga :