Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:57 WIB
Polisi menetapkan tersangka terhadap Rahmat Dimas (RD), pelaku pembunuhan dan perampasan motor serta ponsel milik driver ojek online (Ojol) berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/SIndoNews
TANGERANG - Polisi menangkap Rahmat Dimas (RD), pelaku yang membunuh dan merampas motor serta ponsel milik driver ojek online (Ojol) berinisial ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kini, Rahmat Dimas ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai TSK dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).
Budi menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” sambung dia.
Baca juga: Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Diketahui, peristiwa pembunuhan driver ojol itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar, pukul 03.50 WIB, di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku dapat ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai TSK dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).
Budi menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” sambung dia.
Baca juga: Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Diketahui, peristiwa pembunuhan driver ojol itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar, pukul 03.50 WIB, di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku dapat ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 00.30 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lihat Juga :