Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 13 Juli 2026 - 08:41 WIB
Selain itu, tim penasihat hukum menilai konstruksi adanya keadaan terpaksa terhadap sejumlah Kepala UPT tidak sejalan dengan fakta persidangan. "Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.
Kemal juga menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. "Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar. "Abdul Wahid meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya, " ujarnya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan akan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut secara rinci dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan digelar 20 Juli 2026.
Kemal juga menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. "Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar. "Abdul Wahid meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya, " ujarnya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan akan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut secara rinci dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang akan digelar 20 Juli 2026.
(cip)
Lihat Juga :