Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Jum'at, 10 Juli 2026 - 18:55 WIB
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menuturkan, 146 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya kini telah dilengkapi fasilitas tempat sampah terpilah. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat upaya pemilahan sampah dari sumbernya, khususnya di area pasar. Sebab mulai Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menuturkan, 146 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya kini telah dilengkapi fasilitas tempat sampah terpilah. Fasilitas itu merupakan langkah awal penerapan pemilahan sampah dari sumbernya.
"Sebanyak 146 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya sudah dilengkapi fasilitas tong sampah pilah. Fasilitas ini disiapkan agar pemilahan sampah dapat dimulai langsung dari sumbernya," kata Agus saat peluncuran Gerakan Bersama Bersih Pasar (Geber) di Pasar Indik Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).
Agus mengatakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penanganan di hilir, namun dimulai dari kawasan yang menjadi penghasil sampah, termasuk pasar. Agus menegaskan gerakan pilah sampah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menuturkan, 146 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya kini telah dilengkapi fasilitas tempat sampah terpilah. Fasilitas itu merupakan langkah awal penerapan pemilahan sampah dari sumbernya.
"Sebanyak 146 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya sudah dilengkapi fasilitas tong sampah pilah. Fasilitas ini disiapkan agar pemilahan sampah dapat dimulai langsung dari sumbernya," kata Agus saat peluncuran Gerakan Bersama Bersih Pasar (Geber) di Pasar Indik Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026).
Agus mengatakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penanganan di hilir, namun dimulai dari kawasan yang menjadi penghasil sampah, termasuk pasar. Agus menegaskan gerakan pilah sampah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Lihat Juga :