Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan
Selasa, 22 September 2020 - 14:47 WIB
Tiga pasal itu yakni pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; dan pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Pengusaha Sablon Digelandang ke Kantor Polisi)
“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Herlangga.
Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Herlangga.
Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
(jon)