Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2020 - 14:47 WIB
Tiga pasal itu yakni pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; dan pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Pengusaha Sablon Digelandang ke Kantor Polisi)

“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Herlangga.

Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!