Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2020 - 14:47 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan berkas kasus pencabulan sejumlah anak di gereja di Depok kepada Pengadilan Negeri Depok. Berkas terdakwa SPM diberikan ke pengadilan pada Senin (21/9/2020).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)



“Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” ujar Herlangga, Senin (21/9/2020).

Tiga jaksa itu yakni Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu. “Terdakwa oleh penuntut umum dikenai tiga pasal alternatif,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!