Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan
Selasa, 22 September 2020 - 14:47 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan berkas kasus pencabulan sejumlah anak di gereja di Depok kepada Pengadilan Negeri Depok. Berkas terdakwa SPM diberikan ke pengadilan pada Senin (21/9/2020).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)
“Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” ujar Herlangga, Senin (21/9/2020).
Tiga jaksa itu yakni Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu. “Terdakwa oleh penuntut umum dikenai tiga pasal alternatif,” ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)
“Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” ujar Herlangga, Senin (21/9/2020).
Tiga jaksa itu yakni Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu. “Terdakwa oleh penuntut umum dikenai tiga pasal alternatif,” ucapnya.