Pilkada Tetap Lanjut, Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Dicoret

Selasa, 22 September 2020 - 14:23 WIB
Foto ilustrsi
SEMARANG - Pemerintah pusat menegaskan tidak akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memutuskan Pilkada Serentak 2020 tetap akan digelar pada 9 Desember mendatang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menilai, dengan keputusan Pilkada Serentak tetap dilanjutkan di tengah pandemi, maka ada pekerjaan rumah yang sangat besar yang harus diselesaikan. Pemerintah Daerah (Pemda), KPU, Bawaslu dan TNI/Polri harus melakukan tidakan ekstra besar untuk menegakkan protokol kesehatan yang sangat ketat. (Baca: Diperbolehkannya Konser Musik di Pilkada 2020 Jadi Polemik, KPU Berdalih Belum Final )

"Saya ngikuti di media, katanya akan tetap dilanjutkan. Kalau opsinya itu, maka semuanya harus siap. Ini nggak main-main, protokol kesehatan harus disiapkan secara ketat untuk mengamankan," kata Ganjar ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Dengan dilanjutkannya proses Pilkada di tengah pandemi, ia meminta penyelenggara pemilu harus berani mengeluarkan aturan tegas. Semua tahapan Pilkada harus divirtualkan, misalnya penentuan nomor urut, debat kandidat dan tahapan lainnya. "Tidak boleh ada pertemuan yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Kalau ada (pertemuan) itu, izinkan kami di daerah untuk melarang," tegasnya.

KPU dan Bawaslu juga harus berani memberikan sanksi bagi kontestan yang melanggar protokol kesehatan selama proses Pilkada berlangsung. Bahkan dirinya mengusulkan, jika pelanggaran berulang dan membahayakan, maka KPU Bawaslu tidak segan untuk melakukan pembatalan pasangan calon.



"Kalau memang membahayakan dan berulang-ulang, mungkin pembatalan pasangan calon juga menarik untuk dipertimbangkan. Sehingga kita benar-benar serius, kan hukuman itu harus ada efek jeranya," ucapnya.

Para elite politik yang bersaing dalam kontestasi politik juga diminta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Mereka diminta melakukan lomba ide, gagasan secara virtual agar tidak menimbulkan kerumunan.

Segala macam kegiatan dengan pengumpulan massa, menurutnya sudah tidak masuk akal dilakukan. Entah konser musik, hiburan dan pertemuan massal seperti tahun-tahun sebelumnya, menurut Ganjar tidak boleh lagi dilakukan. (Baca: Cegah Kluster Pilkada, Perppu Jilid II Disiapkan )

"Para calon bertarung saja di media sosial masing-masing, dengan kreatifitas dan program yang menarik. Misalnya kalau ingin ketemu calon tertentu, ngobrol, maka ikuti chanel ini. Kan menarik. Tulis saja di banyak tempat dengan gambar besar, ini calonnya, ini medsosnya dan ikuti obrolan setiap hari," tuturnya.

Program podcast, live streaming youtube dan penyampaian data-data bisa dilakukan dengan media sosial masing-masing. Bahkan dengan program itu, ide dan gagasan para kandidat bisa langsung diperdebatkan secara terbuka oleh masyarakat. "KPU Bawaslu harus mempersiapkan itu, agar semuanya berjalan dengan aman," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More