Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:12 WIB
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Periode 2023-2024. Tersangka merupakan seorang direktur perusahaan swasta.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).



Dapot menyampaikan, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026. JND dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang.

Baca juga: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

Dalam perkara ini, JND bersama tersangka lain berperan merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Tindakan tersangka ini, disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!