Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Minggu, 28 Juni 2026 - 09:10 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, KH Abdul Hanan, menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan besar agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan keagamaan. "Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," ungkap KH Abdul Hanan.
Proses penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis demi memastikan transisi berjalan humanis dan sesuai prosedur perlindungan anak. Di lapangan, Kemenag dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur. Kerja sama lintas instansi ini tidak hanya menyasar urusan administrasi pemindahan sekolah, melainkan juga untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para santri.
Melalui langkah konkret pemerintah, mitigasi yang terukur, serta dukungan moral dari tokoh agama, penutupan Ponpes Ibadurrahman diharapkan dapat diselesaikan dengan kondusif demi menjamin masa depan generasi muda yang lebih aman dan legal.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Pencabutan izin operasional pesantren ini bukan akhir dari penyelesaian, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Proses penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis demi memastikan transisi berjalan humanis dan sesuai prosedur perlindungan anak. Di lapangan, Kemenag dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur. Kerja sama lintas instansi ini tidak hanya menyasar urusan administrasi pemindahan sekolah, melainkan juga untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para santri.
Melalui langkah konkret pemerintah, mitigasi yang terukur, serta dukungan moral dari tokoh agama, penutupan Ponpes Ibadurrahman diharapkan dapat diselesaikan dengan kondusif demi menjamin masa depan generasi muda yang lebih aman dan legal.
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Pencabutan izin operasional pesantren ini bukan akhir dari penyelesaian, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
(cip)
Lihat Juga :