3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Andi M Iqbal, mengatakan para pelaku telah diamankan polisi. Salah satu pelaku diketahui berinisial AFH (20).

"Pelaku sudah diamankan Polsek Pondok Gede," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyebut motif aksi tersebut diduga karena pelaku merasa kesal usai tidak diberi uang saat mengamen. "Diduga kesal karena tidak dikasih uang saat ngamen," ujar Suparyono terpisah.

Meski sempat diamankan, para pelaku tidak ditahan. Polisi menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). "Sudah diselesaikan secara restorative justice," tandas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!