Warga Terdampak Tol Solo-Yogya Diminta Tak Jual Lahan ke Spekulan

Selasa, 22 September 2020 - 06:57 WIB
Warga terdampak proyek tol Solo-Yogyakarta diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan. Foto Ilustrasi:Ist
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo , telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya kepada spekulan.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi. (Baca juga : Paksakan Pilkada saat Pandemi COVID-19, Ganjar: Sangat Berbahaya! )



"Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang," terang Endro, Senin (21/9/2020).

Oleh karena itu, ia meminta warga turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan menandai batas tanahnya masing - masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Endro juga meminta, warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.(Baca juga : Penderita Diabetes dan Hipertensi di Jateng Dibuatkan Gelang Khusus )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!