Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WIB
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengecek kegiatan Posyandu di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026). Foto/Ist
MUNA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penataan kelembagaan dan registrasi Posyandu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Hal itu agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Asistensi Penguatan Pembinaan Kelembagaan Posyandu yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo di Desa Kontunaga, Kabupaten Muna, Sabtu (13/6/2026).



Baca juga: Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD

La Ode menjelaskan, Kabupaten Muna menjadi salah satu daerah yang mendapat pendampingan karena hingga saat ini belum mengajukan registrasi Posyandu kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Padahal, terdapat 305 Posyandu yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa maupun Lurah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!