Mengaku Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korbannya Ratusan Juta

Senin, 21 September 2020 - 16:56 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti peralatan ritual untuk pengadaan uang di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (21/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pernah mendekam di sel tahanan karena kasus penipuan dengan modus bisa mengandakan uang, tidak membuat jera pria berinisial SYD (50). Buktinya, setelah keluar dari lembaga pemasyarakaran (Lapas) Cebongan, Sleman, pada 2015 lalu, SYD kembali melakukan tindakan yang sama.

(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )



Kali ini SYD menyasar warga Patran, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Dia mengaku bisa menggandakan uang , sehingga bisa memperdayai korban hingga Rp335.750.000. Atas tindakannya itu, warga Mesan, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati.

Petugas juga mengamakan sarana peralatan ritual pengandaan uang , rekening korban dan hanphone milik SYD sebagai barang bukti. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Harim Bhava (48) melaporkan telah ditipu oleh SYD, Kamis (27/9/2020).

Modus SYD yakni mengaku bisa menggandakan uang . Namun setelah menyerahkan uang hingga Rp335.750.000 ternyata SYD tidak bisa menggadakan uang, bahkan pelaku menghilang. "Sadar menjadi korban penipuan, Harim Bhava melapor ke Polsek Mlati," kata Hariyanto saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Senin (21/9/2020)..
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!