129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama

Selasa, 09 Juni 2026 - 19:17 WIB
Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Imigrasi. "Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.

"Berdasarkan hasil koordinasi diketahui barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel," ujar Hasanin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!