Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:30 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.

"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metrojaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," ujar Roy, Selasa (9/6/2026).



Menurut Roy, laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu korbannya Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka sehingga Lechumanan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Baca juga: Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!