Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Senin, 21 September 2020 - 15:18 WIB
PALI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menemukan 45 paket diduga sabu di rumah Sumina (46).
Dari informasi, di rumah tersangka yang juga merupakan warung manisan sering terjadi diduga transaksi narkoba. Berbekal informasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan. (Baca: Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Usman Diringkus Polisi )
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kasatres Narkoba AKP Andrie Noviansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat ada sebuah warung sering terjadi transaksi narkotika.
"Kemudian atas laporan tersebut, tim laba-laba melakukan penyelidikan dan Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka IRT tersebut yang tengah berada di dalam warung miliknya," ujarnya, Senin (21/9/2020). (Baca: BNN Tangkap Bos PO Pelangi, Diduga Pengendali Peredaran 13 Kg Sabu )
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 45 paket narkoba jenis sabu dengan berat 11,25 gram. Barang bukti itu ditemukan atau disimpan pelaku dalam kardus. "Barang bukti berupa 45 paket yang diduga sabu telah dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dari informasi, di rumah tersangka yang juga merupakan warung manisan sering terjadi diduga transaksi narkoba. Berbekal informasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan. (Baca: Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Usman Diringkus Polisi )
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kasatres Narkoba AKP Andrie Noviansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat ada sebuah warung sering terjadi transaksi narkotika.
"Kemudian atas laporan tersebut, tim laba-laba melakukan penyelidikan dan Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka IRT tersebut yang tengah berada di dalam warung miliknya," ujarnya, Senin (21/9/2020). (Baca: BNN Tangkap Bos PO Pelangi, Diduga Pengendali Peredaran 13 Kg Sabu )
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 45 paket narkoba jenis sabu dengan berat 11,25 gram. Barang bukti itu ditemukan atau disimpan pelaku dalam kardus. "Barang bukti berupa 45 paket yang diduga sabu telah dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(don)
tulis komentar anda