Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas

Senin, 21 September 2020 - 14:42 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

(Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara )

Bagaimana tanggapan keluarga korban, IW?. Keluarga IW melalui juru bicaranya, Bethania Thenu mengaku pihak keluarga cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Namun, hukuman penjara tersebut masih tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban.

"Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri . Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apapun," katanya, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatan cabul terdakwa, lanjut Bethania Thenu, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun. (Baca juga: Ngamuk Saat Tes Urine, Pengunjung Bar Positif Narkoba )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!