Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:53 WIB
Menurutnya, hingga kini berkas tersebut masih berada di Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas kelengkapannya. Nantinya, bakal disampaikan dari pihak Kejaksaan ke polisi apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21, ataukah masih harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Dia menambahkan, saat berkasnya dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Sebaliknya, saat belum lengkap, polisi bakal melengkapinya lagi sesuai petunjuk Jaksa. "Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurna dari perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo angkat bicara mengenai munculnya isu berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bakal segera rampung alias P21.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. Pasalnya, untuk P21 yang paling berhak menyatakan adalah Jaksa.
Dia menambahkan, saat berkasnya dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Sebaliknya, saat belum lengkap, polisi bakal melengkapinya lagi sesuai petunjuk Jaksa. "Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurna dari perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo angkat bicara mengenai munculnya isu berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bakal segera rampung alias P21.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. Pasalnya, untuk P21 yang paling berhak menyatakan adalah Jaksa.
Lihat Juga :