Mulai Hari Ini Masker Scuba Dilarang di KRL, KCI Turunkan 4.700 Petugas Pengawas

Senin, 21 September 2020 - 06:52 WIB
PT KCI hari ini mulai melarang masker jenis scuba maupun buff bagi pengguna KRL Commuter Line. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hari ini mulai melarang masker jenis scuba maupun buff bagi pengguna KRL Commuter Line. Larangan penggunaan masker scuba ini sebagai upaya lanjutan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dia melanjutkan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff)



"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangannya.

Anne menegaskan, protokol kesehatan di KRL sudah sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!