8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:39 WIB
Menurut Budi, penyidik juga mendalami proses pengumpulan uang di RSUD Cilacap. Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa pejabat struktural terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR," lanjut Budi.

KPK juga menelusuri apakah permintaan iuran THR itu sudah terjadi sebelum tahun 2026.

"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya," tandas Budi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!