Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Rabu, 13 Mei 2026 - 14:45 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang yakni MAL dan H, kemudian menjadikannya tersangka. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa merkuri . Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang yakni MAL dan H, kemudian menjadikannya tersangka.
"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari. Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Setop Perdagangan Merkuri Ilegal Perlu Komitmen Global
Merkuri merupakan satu dari 10 bahan kimia yang dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya. Hal itu sebagaimana yang disampaikan WHO.
Pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan Bea Cukai. Penyelundupan terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 21 April 2026.
Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Petugas menyita peti kemas tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.
"Ini merupakan unsur kimia yang berbahaya dan tentunya dapat merusak lingkungan dan juga merusak aktivitas masyarakat sehari-hari. Merkuri selain merugikan negara, ini perlu kami jelaskan juga dapat menimbulkan berbagai tadi dampak negatif baik dari kesehatan maupun secara lingkungan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Setop Perdagangan Merkuri Ilegal Perlu Komitmen Global
Merkuri merupakan satu dari 10 bahan kimia yang dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya. Hal itu sebagaimana yang disampaikan WHO.
Pengungkapan ini merupakan sinergisitas antara Polri dan Bea Cukai. Penyelundupan terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 21 April 2026.
Awalnya kasus ini terkuak di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Petugas menyita peti kemas tujuan Manila, Filipina. Ketika itu didapatkan ketidaksesuaian dokumen ekspor peti kemas.
Lihat Juga :