Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka

Senin, 11 Mei 2026 - 14:31 WIB
Polisi menangkap pria berinisial ML, pengendara motor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML, pengendara motor yang menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Senin (11/5/2026).



Baca juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000

ML dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 521 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!