Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Senin, 11 Mei 2026 - 10:46 WIB
Baca juga: Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana

Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!