Sudah Dibilang Jangan Melawan, Melawan Juga Kaki Bandit Jebol Kena Tembak

Minggu, 20 September 2020 - 13:31 WIB
RFS ditembak persisnya di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut). (Foto/Ist)
SERDANG BEDAGAI - RFS (36) warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Medan terpaksa ditembak saat ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).

RFS ditembak persisnya di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

RFS erpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 ponsel, 1 kotak lampu, dan 1 tas merk voltker warna biru sebagai barang bukti. (BACA JUGA: Kabar Baik, Korban Meninggal COVID-19 di Tapsel Nihil)





Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu bersama seorang temannya, namun sayangnya tidak diketahui identitas temannya tersebut.

"Saat hendak diamankan, tersangka Restu melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya. Kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawanya," jelasnya, Minggu (20/9/2020).

Pria yang tinggal di Jalan Sampali Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap saat Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Namun ketika tersangka Restu datang menghampiri, personel yang menyamar langsung menangkapnya. "Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda J jenis Vario warna merah nomor polisi tidak diketahui," ungkapnya.

Saat ditangkap, petugas menemukan kotak lampu hannochs berisikan 1 almunium foil sudah terisi butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram. "Karena tersangka luka tembak, lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis," ujarnya. (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)

Saat interogasi awal, tersangka Restu mengaku disuruh seseorang bernama Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Setelah ditangkap, lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka Restu tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

"Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba," pungkas Kapolres.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content