Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut

Jum'at, 08 Mei 2026 - 17:56 WIB
Rita enggan menjawab apakah jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara mengalami kendala dalam menangkap tersangka AJ. Ia hanya menegaskan kepolisian masih bekerja untuk menelusuri keberadaan tersangka AJ. "Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya telah memasukkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ ke dalam DPO. Onkoseno mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari keberlanjutan AJ. "Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Onkoseno, Jumat (5/12/2025).

Onkoseno mengaku tak menjelaskan apakah ada kendala dalam mencari keberadaan AJ. Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus berupaya menangkap AJ. "Masih terus kami cari," katanya. Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap

Sebelumnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024.

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023. Pelaku saat itu merupakan atasan (senior manager) dan korban (junior manager), yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!